Kabar Gembira! Pengajuan Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Begini Caranya
Sertifikat halal adalah salah satu syarat penting bagi pelaku usaha utamanya dalam bidang kuliner agar dapat mnejual menu yang sudah terjamin kehalalannya. Saat ini banyak sekali konsumen atau pelanggan yang memiliki consern terhadap makanan dan minuman yang sudah tersertifikasi halal. Apalagi Bali yang menjadi salah satu sektor pariwisata yang terkenal di kancah lokal maupun internasional perlu memerhatikan sertifikat halal sebagai aspek penting dalam membangun usaha.
Manfaat adanya Sertifikat Halal
Bagi pelaku usaha terdapat banyak sekali manfaat yang didapatkan dari sertifikasi halal ini, yaitu
- Menjamin kepercayaan masyarakat
Dengan adanya sertfikat halal ini tentu akan menambah kepercayaan masyarakat. Sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH tentu sudah menjamin bahwa produk yang pelaku usaha jual sudah berdasarkan produk yang dibuat dengan bahan-bahan yang halal.
- Menambah kualitas suatu produk
Pelaku usaha yang sudah tersertifikasi halal sudah pasti menggunakan bahan-bahan yang sudah terjamin kualitas bahan yang digunakan. Kemudian dengan adanya sertifikat halal juga, pelaku usaha akan terus menjaga kualitas bahan-bahan yang digunakan.
- Menjangkau Pasar Konsumen yang lebih luas
Produk yang sudah tersertifikasi halal tentu akan mampu menjangkau pasar yang lebih luas utamanya bagi mereka yang consern terhadap produk halal. Kemudian banyak platform media sosial atau market place yang menjadikan sertifikasi halal menjadi salah satu syarat untuk mendaftarkan produk yang dijual.

Jenis-Jenis Sertifikasi Halal
Bagi pelaku usaha terdapat dua jenis cara pengajuan sertifikasi halal sesuai dengan kategori usaha yang dimiliki yaitu Jalur Reguler dan Self Declare.
- Reguler, Jalur ini diperuntukan bagi pelaku usaha yang memiliki kategori usaha Mikro, Sedang dan Besar, Memiliki lebih dari satu cabang usaha, dan pelaku usaha yang menjual produk makanan atau minuman dengan proses pengawetan atau pengolahan yang memerlukan analisis lebih lanjut terkait kehalalan produk.
- Self Declare, Jalur ini ddiperuntukan bagi pelaku usaha yang menjual menu makanan dan minuman dengan pengolah sederhana, dan pelaku usaha mikro dan kecil. Maksud dari Self Declare adalah yaitu sertifikasi halal yang berdasarkan pernyataan dari pelaku usaha itu sendiri.
Pada kedua jalur tersebut akan dikenakan biaya sesuai dengan usaha yang dirintis, namun untuk Self Declare saat ini terdapat program dari pemerintah yaitu SEHATI atau Sertifikasi Halal Gratis. Bagi kamu yang memiliki usaha sesuai dengan kategori usaha Self Declare, maka berkesempatan mendapatkan porgram sertifikat halal gratis tersebut. Untuk persyaratan lebih lengkap, pelaku usaha dapat mencari informasi lebih lanjut pada website resmi BPJPH.
Cara Pengajuan Sertifikat Halal Gratis dengan Jalur Self Declare
Untuk pengajuan halal kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut
- Memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB)
NIB menjadi salah satu syarat penting untuk mengurus sertifikat halal, Jika belum memiliki NIB, maka pelaku usaha dapat membuat NIB terlebih dahulu di OSS ORB
- Membuat Akun di SiHALAL
Setelah selesai membuat NIB, silakan membuat akun di PTSP.Halal.go.id disini kamu diminta mengisi beberapa data identitas diri dan usaha, termasuk NIB yang telah dibuat.

- Mengisi bahan, produk dan proses produk
Selanjutnya, pelaku usaha diharuskan mengisi bahan-bahan yang digunakan, produk yang dijual beserta lampiran foto turunannya. Kemudian mengisi proses singkat pembuatan menu produk yang dijual. Setelah selesai mengisi langkah-langkah tersebut kemudian menunggu hasil verifikasi pendamping untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
- Proses Verifikasi Pendamping
Setelah itu Pendamping PPH akan melakukan verifikasi bahan, produk dan proses pembuatan produk. Selain itu Pendamping PPH juga akan melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangi pabrik/outlet dari pelaku usaha.

- Proses Penerbitan Sertifikat Halal
Setelah Pendamping PPH menyatakan bahwa produk atau menu pelaku usaha sudah memenuhi persyaratan sertifikat halal. Maka Pendamping PPH akan mengirimkan hasil tersebut untuk diverifikasi kembali oleh Verifikator, kemudian hasilnya akan dilakukan penetapan halal oleh Komite Fatwa. Terkahir jika sudah ditetapkan halal, maka BPJPH akan menerbitkan sertifkat halal yang bisa diunduh oleh pelaku usaha di akun masing-masing.
Jika, sertifikat halal sudah terbit pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat halal dan logo halal yang bisa digunakan atau disematkan pada kemasan atau warung makan. Perlu diketahui sertifikat halal ini berlaku sepanjang pelaku usaha masih menerapkan pengolahan menu makanan sesuai prosedur halal yang sudah dilakukan sebelumnya. Pelaku usaha juga dapat berkomunikasi dengan Pendamping PPH di masing-masing kota untuk ketentuan lebih lanjut.



Post Comment