Kapan Menentukan Tanggal Pernikahan yang Tepat?

Pernikahan adalah upacara sakral yang tidak hanya menjadi sebuah ikrar ucapan komitmen setiap pasangan dalam menjalin rumah tangga saja. Tetapi juga tikad baik menyatukan dua keluarga menjadi satu hubungan keluarga besar. Maka pilihan untuk mengadakan acara pernikahan juga harus dibicarakan antar dua belah pihak keluarga terutama pasangan. Perhelatan acara baik diadakan secara sederhana maupun meriah pun menjadi pilihan masing-masing tanpa harus ada paksaan dari pihak manapun.

Pilihan sederhana biasanya dipilih pasangan agar tidak terlalu banyak menghabiskan dana, dana tersebut bisa ditabung dan diagunakan untuk kehidupan setelah menikah. Kemudian pernikahan menjadi lebih intim karena mengundang keluarga dekat saja, Pernikahan yang mengutamakan kesakralan dan esensi dari sebuah pernikahan.

Pilihan acara secara meriah biasanya pengantin meyakini bahwa pernikahan adalah acara yang istimewa dan dilaksanakan seumur hidup sekali. Maka acara harus disiapkan dengan baik dan dapat dikenang seumur hidup. Di samping itu, ada niatan ingin berbagi kebahagian dengan mengundang berbagai rekan, kerabat dan jangkauan undangan yang lebih luas.

Menentukan Tanggal Pernikahan yang Tepat

Salah satu hal yang tak kalah penting dalam mengadakan acara pernikahan adalah menentukan tanggal pernikahan yang tepat. Ternyata penentuan tanggal atau waktu pelaksanaan juga menjadi pembahasan yang cukup penting. Terdapat perhitungan-perhitungan tertentu atau bisa dikatakan disesuaikan dengan hari baik pelaksanaan pernikahan. Kita juga perlu memerhatikan dan mendiskusikan perihal tanggal ini bersama keluarga besar baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Meskipun dapat dikatakan setiap hari itu adalah hari baik, maka tetap mendiskusikan penentuan tanggal terbaik agar terlaksananya upacara pernikahan dengan khidmat.

Tanggal Pernikahan menurut Islam

Dikutip dari Nu Online, Penentuan tanggal pernikahan dalam islam sebenarnya tidak ada penentuan tanggal tertentu, pada hari apapun bisa saja melaksanakan akad nikah. Pada umummnya banyak yang mengikuti rasulullah melakukan pernikahan di bulan tertentu contohnya pada saat Rasulullah menikahi Siti Aisyah pada bulan Syawal. 

Hal ini berawal dari banyaknya orang yang mengisukan bahwa menikah pada bulan syawal akan berujung kesialan dan hal buruk lainnya. Ketika mengomentari hadits yang menerangkan peristiwa tersebut Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarh Al-Nawawi Ala Muslim hal. 209.

وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رَدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِّ الْيَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْإِشَالَةِ والرفع

Artinya : Siti Aisyah r.a dengan perkataan ini, bermaksud menjawab apa yang terjadi pada masa jahiliyah dan apa yang dibayangkan sebagian orang awam pada saat itu bahwa makruh menikah, menikahkan atau berhubungan suami istri di bulan syawa., ini sebuah kebatilan yang tidak memiliki dasar. Ini adalah peninggalan orang jahiliyah yang menganggap sial bulan tersebut karena kata Syawwal yang diambil dari Isyalah dan Raf̕’i(mengangkat)

Sumber: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-menikah-di-bulan-bulan-tertentu-fMRT8

Tanggal Pernikahan Berdasarkan Penentuan Hari Tertentu

Ini juga sering menjadi pembahasan bahwa penentuan tanggal baik berdasarkan hitungan Jawa atau lainnya. Tak sedikit juga para orang tua yang menentukan tanggal berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut. Maka yang menjadi piliihan adalah selalu mengambil nilai positifnya saja. Selagi tidak bertentangan dengan pondasi agama maka diperbolehkan. Selain itu juga tidak menjerumuskan ke jalan kesyirikan.

Penentuan tanggal pernikahan memang menjadi hal yang penting karena berbagai faktor. Meskipun dalam islam tidak menentukan pelaksanaan pernikahan pada bulan-bulan tertentu, tapi kita sebagai umat islam dapat mengikuti apa yang telah rasulullah lakukan. Hal terpentingnya adalah telah didiskusikan bersama dan mendapat persetujuan dari kedua belah pihak sehingga acara dapat berjalan dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan satu sama lain.

Penulis: Muhammad Dzikrullah

Travel and Culinary Blogger, Copywriter, and Arabic Teacher.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version