Salah satu fenomena sosial yang sering kita alami di Indonesia adalah bentuk diskriminasi terhadap sebagian kecil orang yang memiliki kekurangan atau keterbatasan dari aspek fisik seseorang. Prilaku diskriminasi tersebut sangat mempengaruhi tingkat produktifitas seseorang dan eksistensi mereka di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah diskriminasi terhadap Orang yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) dan penyandang Disabilitas. Mereka kerap kali mendapatkan diskriminasi di masyarakat karena keterbatasan yang mereka miliki, diskriminasi di sini dapat berupa kurangnya hak mereka di masyarakat termasuk ikut aktif dalam pemenuhan hak mereka untuk tetap produktif dalam bekerja. Namun, sebagian orang cenderung mengartikan mereka orang yang tidak produktif bekerja, sehingga banyak yang mengurangi atau membatasi hak bekerja bagi OYPMK dan Disabilitas.
Ruang Publik KBR, Solusi yang Tepat dalam Pemenuhan Hak OYPMK dan Penyandang Disabilitas
Pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu saya mengikuti sebuah talkshow yang sangat menarik dan membuka pemikiran saya terkait fenomena sosial tersebut. Webinar yang dilakukan oleh Ruang Publik KBR dan bekerja sama dengan NLR Indonesia itu mengundang beberapa tokoh yang bergelut pada penyelesaian masalah di atas yaitu Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kemensos dan Sektor Swasta. Tema yang diangkat adalah Rehabilitasi Sosial yang Terintegrasi dalam membentuk OYPMK dan Disabilitas Siap Bekerja dan Berdaya. Materi yang disampaikan sangat menarik, secara umum menjelaskan bagaimana peluang bagi OYPMK dan Penyandang Disabilitas dalam bekerja dan berdaya di masyarakat.
Permasalahan yang sering dialami bagi Orang yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) dan Penyandang Disabilitas adalah banyaknya tantangan dan kesulitan yang mereka hadapi dalam berusaha kembali ke masyarakat. Walaupun mereka telah dinyatakan sembuh, namun tetap saja ada banyak stigma negatif yang mereka dapatkan sehingga beberapa hak mereka di masyarakat kerap kali tidak didapatkan salah satunya yaitu hak dalam menerima pekerjaan.
Stigma Negatif yang Kurang Relevan bagi OYPMK dan Penyandang Disabilitas
Stigma negatif lainnya yang didapatkan oleh OYPMK dan penyandang disabilitas adalah mereka kerap dipandang sebagai kelompok yang kurang produktif dan dipandang tidak memiliki kemampuan yang layak. Kemudian ada perusahaan juga yang mempertimbangkan kerugian materiil perusahaan di tempat kerja dalam menyediakan aksesibilitas menjadi salah satu hambatan yang ditemukan dari para penyedia kerja.
Pengembangan Diri yang Terintegrasi bagi OYPMK dan Penyandang Disabilitas
Maka dari itu, melihat berbagai permasalahan yang ditemukan di masyarakat berdasarkan fenomena sosial di atas. Maka perlunya mempersiapkan OYPMK dan penyandang Disabilitas ini yaitu mempersiapkan diri mereka agar dapat produktif dalam bekerja. Para OYPMK dan Penyandang Disabilitas ini tentunya tidak jarang menemukan kesulitan agar dapat mengembangkan diri dan meningkatkan produktifitas mereka dalam bekerja, Maka dari itu Ruang Publik KBR ini mengajak seluruh lini masyarakat untuk mendukung terjalannya proses pengembangan diri bagi OYPMK dan penyandang Disabilitas melalui program rehabilitasi sosial agar dapat meningkatkan fungsi sosial mereka secara optimal dan membantu proses integrasi sosial penyandang disabilitas di masyarakat setempat.
Dalam talkshow yang digelar melalui Ruang Publik KBR, Ibu Sumiyatun S. Sos MSi, salah satu narasumber yang berada dalam naungan Kemensos memberikan tanggapan terkait hak bekerja bagi OYPMK dan penyandang disabilitas.
“Di Kementerian Sosial sendiri terdapat program ATENSI (Asistensi dan Rehabilitasi Sosial). Melalui program ini, kita memberdayakan penyandang disabilitas dalam penanganan dan juga permasalahan. Ada 26 hak-hak penyandang disabilitas yang harus kita penuhi, dan salah satunya adalah hak pekerjaan. “
-Ibu Sumiyatun S. Sos MSi
Demikianlah beberapa penjelasan mengenai talkshow yang diselenggarakan oleh Ruang Publiki KBR ini, melalui tulisan ini saya juga mengajak kepada siapa pun yang membaca tulisan ini. Mari kita dukung bersama, agar OYPMK dan Penyandang Disabilitas mendapatkan hak mereka untuk mengembangkan diri dan berdaya melalui program rehabalitasi untuk meningkatkan fungsi sosial mereka di masyarakat sehingga mereka pun mendapatkan hak-hak mereka untuk tetap produktif di masyarakat yaitu hak dalam menerima pekerjaan.