Cara Lengkap Membuat KTP secara Online bagi Warga Denpasar

Halo Semeton! Bagi kamu yang saat ini telah memasuki usia 17 tahun atau sedang mengurus pemberkasan KTP, KK dan lain sebagainya. Sekarang kamu dapat membuat KTP dan dokumen-dokumen lainnya dengan mudah melalui online. Apalagi bagi kamu yang sudah berusia 17 tahun, segera membuat KTP ya, karena kartu identitas ini penting nantinya dalam berbagai urusan yang sifatnya administratif. Nah, bagi kamu warga Kota Denpasar, kali ini saya akan membagikan pengalaman saya saat mengurus KTP baru sebagai warga Kota Denpasar.

Apa yang perlu disiapkan sebelum membuat KTP Baru?

1. Gadget/Laptop/PC yang telah terkoneksi internet

2. Printer atau akses untuk mencetak berkas

3. Pikiran yang Tenang dan Tempat yang nyaman

4. Alat tulis

5. Dokumen Persyaratan (KK atau lainnya)

Membuat Akun di Taringdukcapil

Sebelum membuat persyaratan dokumen, kamu harus membuat akun terlebih dahulu di Taringdukcapil, berikut caranya.

1. Silakan buka browser di Gadget atau PC-mu, akan lebih nyaman jika menggunakan PC/Laptop/sejenisnya.

2. Silahkan salin link atau klik www.taringdukcapil.denpasarkota.go.id , Seluruh pembuatan berkas atau dokumen negara dapat dibuat melalui website tersebut.

Sebelum kamu dapat mengurus berkas, kamu harus membuat akun terlebih dahulu ke website tersebut.

4. Caranya adalah silahkan Klik daftar, Masukan email kemudian isi Kode OTP sesuai dengan kode yang terkirim ke emailmu.

5. Jika sudah, masukkan data identitas yang benar. Pastikan alamat email dan no HP telah terdaftar dengan benar. Kemudian buat password yang nantinya digunakan untuk login.

6. Silakan buka notifikasi email-mu, lakukan verifikasi email agar kamu bisa login ke akun tersebut.

7. Jika telah berhasil,  silakan kembali ke website taringdukcapil dan lakukan log in kembali sesuai dengan email dan password yang telah terdaftar.

Langkah-Langkah Membuat KTP Secara Online

1. Silakan log in menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

2. Jika sudah, akan muncul beberapa informasi dan ketentuan yang telah dibuat oleh Dukcapil Kota Denpasar, Klik Selanjutnya

3. Kemudian tampilan layar berikutnya adalah beberapa layanan yang disediakan oleh dukcapil mulai dari pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran dan lain sebagainya. Lalu silakan Klik KTP untuk kepengurusan KTP.

4. Setelah itu akan muncul di layar, apa saja persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat KTP baru. Perlu diperhatikan silakan selesaikan persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan kategori pembuat KTP. KTP baru, KTP baru karena pindah, dan lain sebagainya.

5. Silakan download formulir dan cetak. Isi sesuai data identitasmu. Kemudian Scan menjadi file Jpg, atau pdf.

6. Siapkan berkas lainnya seperti file KK dan berkas lainnya (jika dibutuhkan)

7. Kemudian akan ditampilkan sebuah pemberitahuan bahwa berkas yang kamu upload sudah sesuai dengan data dirimu, KLIK Setuju

8. Jika sudah silakan klik Selanjutnya dan upload seluruh berkas yang sudah disiapkan ke form yang disediakan.

 9. Permohonan pembuatan KTP telah dikirim dan diproses, karena banyaknya  pendaftar maka kamu akan masuk ke antrean secara otomatis. Silakan tunggu sampai ada kabar dari pihak dukcapil melalui email yang telah didaftarkan.

10. Jika sudah selesai, silakan kamu datang ke Kantor Dukcapil untuk melakukan sesi foto untuk KTP.

11. Jika sudah kamu akan diinformasikan oleh pegawai dukcapil bagaimana mengambil KTP yang sudah jadi. Bisa ke kantor Camat atau langsung ke Kantor Dukcapil langsung.

Selamat KTP-mu pun sudah jadi, dan bisa digunakan dengan semestinya.

Demikian ulasan pengalaman saya tentang bagaimana mengurus KTP baru melalui online bagi warga Denpasar. Kamu juga bisa mengurus berkas-berkas lainnya sesuai dengan pilihan yang tersedia di website tersebut ya. Yuk, segera urus berkas-berkasmu agar seluruh dokumen lengkap dan mudah untuk kepengurusan administratif lainnya.

Penulis: Muhammad Dzikrullah

Travel and Culinary Blogger, Copywriter, and Arabic Teacher.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version